Undangan Rapat Netralitas, ASN, TNI dan POLRI 02 September 2024

By Kontributor Kaligesing 02 Okt 2024, 10:37:32 WIB Kegiatan
Undangan Rapat Netralitas, ASN, TNI dan POLRI 02 September 2024

Menghadiri Undangan Rapat Netralitas, ASN, TNI dan POLRI  dalam rangka Pilkada 2024  yg diselenggarakan oleh Bawaslu di Hotel Sanjaya INN, Rabu, 02 Okt 2024. 

terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI:

(1)   Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

(2)   Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

(3)   Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

(4)   Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

(5)   Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

 

(6)   Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook