- Monitoring Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 Desa Jelok
- Rakor BPJS Ketenagakerjaan dan Launching Kepesertaan bagi Anggota BPD Kabupaten Purworejo
- Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 Desa Somongari
- FGD Paparan Antara Kajian Paket Wisata Terintegrasi “Dolan Purworejo – Exotis Menoreh”
- Purworejo Mengikuti Bimtek Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Senin 28 september 2026 pukul 13.00 sd selesai Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 Desa Kaligono
- Mengikuti Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 Desa Pandanrejo
- RKPDes 2028 Musrenbangdes RKPDes 2027 dan DU RKPDes 2028 Desa Purbowono
- Sosialisasi Empuk Jeru dan Pesona Jelita Kaligesing Dalam Rangka Pemenuhan Inovasi Kecamatan Kaligesing Untuk Tahun 2026
- Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Sosialisasi Hukum Jaga Desa bagi BPD se-Kecamatan Kaligesing
Staff Meeting Bulan Mei Tahun 2022

Camat Kaligesing memimpin staf meeting Bulan Mei Tahun 2022 di Ruang Kerja Camat Kaligesing. Camat Kaligesing menyampaikan perlunya untuk terus meningkatkan kinerja agar seluruh program dan kegiatan yang telah menjadi agenda pada tahun 2022 dapat terlaksana sesuai dengan jadwal dan rencana yang telah ditetapkan.
Drs. Wahyu Jaka Setiyanta juga menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat utamanya saat ini pasca hari raya idul fitri untuk lebih ditingkatkan. Dalam memberikan pelayanan juga dihindarkan pungutan liar dan lainnya. Hindarkan dari perilaku yang dapat menjerumuskan pada korupsi dan lainnya. Bagian umum juga diminta untuk menolak seluruh gratifikasi yang datang, utamanya pada even-even seperti ini rawan sekali adanya kiriman parcel dan lain-lainnya untuk Camat. Jika bisa ditolak agar ditolak dengan tegas, jika tidak bisa menolak agar segera dibuat laporan gratifikasi baik secara tertulis maupun online dan ditembuskan kepada inspektorat Kabupaten Purworejo. Didepan Pelayanan Paten agar dipasang banner atau spanduk Tolak Pungli dan Gratifikasi, agar masyarakat paham bahwa seluruh pelayanan yang ada di Kecamatan Kaligesing benar-benar tidak dipungut biaya sepeserpun.




