Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Sosialisasi Hukum Jaga Desa bagi BPD se-Kecamatan Kaligesing

By Kontributor Kaligesing 19 Sep 2026, 19:23:57 WIB Kegiatan
Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Sosialisasi Hukum Jaga Desa bagi BPD se-Kecamatan Kaligesing

KALIGESING – Camat Kaligesing menghadiri kegiatan Sosialisasi Hukum Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kaligesing. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di KPRI Pangudi Rahayu, Kecamatan Kaligesing.

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bekal bagi BPD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, termasuk pentingnya tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam pengelolaan berbagai program dan kegiatan desa.

Camat Kaligesing menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo. Menurutnya, peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi BPD sangat penting untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan Jaga Desa, diharapkan terbangun sinergi antara Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD dalam melakukan upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Para peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias serta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook