Sekcam Kaligesing Hadiri Rakor Persiapan Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah di Inspektorat Purworejo

By Kontributor Kaligesing 12 Agu 2026, 16:47:24 WIB Kegiatan
Sekcam Kaligesing Hadiri Rakor Persiapan Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah di Inspektorat Purworejo

Purworejo, 12 Agustus 2026 – Pemerintah Kecamatan Kaligesing menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat Kaligesing yang mewakili Camat Kaligesing, Agung Supriyanto, S.IP., bersama dengan perangkat kecamatan terkait. Kehadiran ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Kaligesing dalam mempersiapkan diri menghadapi penilaian SAKIP yang merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Rakor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menghadapi evaluasi SAKIP, yang mencakup penyusunan dan penyempurnaan dokumen SAKIP, pengumpulan data dan informasi pendukung, persiapan presentasi dan wawancara, serta peningkatan pemahaman tentang SAKIP. Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam berbagai hal terkait mekanisme evaluasi, capaian kinerja perangkat daerah, serta identifikasi program yang perlu diperkuat dalam siklus perencanaan berikutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Purworejo menargetkan peningkatan signifikan capaian SAKIP dari predikat B menuju predikat A pada tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan penilaian mandiri dengan melengkapi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara komprehensif, termasuk pengisian link data pendukung yang valid. Empat komponen utama penilaian kinerja dengan bobot masing-masing menjadi fokus perhatian, yaitu Perencanaan Kinerja (30%), Pengukuran Kinerja (30%), Evaluasi AKIP Internal (25%), dan Pelaporan Kinerja (15%).

Inspektorat selaku evaluator akan melaksanakan kunjungan lapangan dan evaluasi langsung ke masing-masing perangkat daerah. Oleh karena itu, dalam rakor ini ditekankan pentingnya evaluasi mandiri yang teliti serta sinergi antar perangkat daerah dalam pelaporan kinerja yang transparan dan akurat. Wakil Bupati Purworejo sebelumnya juga menyampaikan bahwa SAKIP tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan program-program pembangunan berdampak nyata bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa SAKIP merupakan kompas dalam menentukan arah pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kinerja.

Dengan terselenggaranya rakor ini, Pemerintah Kecamatan Kaligesing berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, guna mendukung tercapainya target akuntabilitas kinerja tingkat kabupaten yang lebih baik




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook