- Monitoring Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 Desa Jelok
- Rakor BPJS Ketenagakerjaan dan Launching Kepesertaan bagi Anggota BPD Kabupaten Purworejo
- Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 Desa Somongari
- FGD Paparan Antara Kajian Paket Wisata Terintegrasi “Dolan Purworejo – Exotis Menoreh”
- Purworejo Mengikuti Bimtek Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Senin 28 september 2026 pukul 13.00 sd selesai Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 Desa Kaligono
- Mengikuti Musrenbangdes RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 Desa Pandanrejo
- RKPDes 2028 Musrenbangdes RKPDes 2027 dan DU RKPDes 2028 Desa Purbowono
- Sosialisasi Empuk Jeru dan Pesona Jelita Kaligesing Dalam Rangka Pemenuhan Inovasi Kecamatan Kaligesing Untuk Tahun 2026
- Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Sosialisasi Hukum Jaga Desa bagi BPD se-Kecamatan Kaligesing
Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Hulosobo, Wujud Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

Hulosobo – Penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Hulosobo dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Hulosobo, Kecamatan Kaligesing.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, perangkat desa, serta masyarakat penerima sertifikat Program PTSL. Pada kesempatan ini diserahkan sebanyak 357 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. Sementara itu, 11 sertifikat lainnya masih dalam proses penyelesaian dan akan diserahkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan. Dengan diterimanya sertifikat hak atas tanah, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki sekaligus dapat memanfaatkannya secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau agar menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah dengan sebaik-baiknya serta tidak mudah menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Sertifikat yang telah diterima diharapkan dapat menjadi bukti kepemilikan yang sah dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung aktivitas ekonomi maupun kebutuhan lainnya.
Melalui Program PTSL, Pemerintah terus berkomitmen mempercepat legalisasi aset masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum di bidang pertanahan dan terwujud tertib administrasi pertanahan yang semakin baik di Kabupaten Purworejo.




