sosialisasi penanganan Dumas, WBS, perlindungam pelapor dan implementasi perlindungan APIP fan APH di Lingkup Pemda Purworejo

By Kontributor Kaligesing 31 Okt 2024, 11:33:23 WIB Kegiatan
 sosialisasi penanganan Dumas, WBS, perlindungam pelapor dan implementasi perlindungan APIP fan APH di Lingkup Pemda Purworejo

Purworejo, 28 Oktober 2024 – Dalam rangka meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran (Dumas) dan penguatan perlindungan pelapor, Kejaksaan Negeri dan Polres Purworejo menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari delapan wilayah kecamatan di Kabupaten Purworejo. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kecamatan Ngombol, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 5 Kepala Desa (Kades) dan 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing kecamatan. Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan transparan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai sistem pengaduan masyarakat, whistleblower system (WBS), serta perlindungan bagi pelapor yang akan melaporkan dugaan pelanggaran. Selain itu, juga dibahas mengenai implementasi perlindungan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkup Pemda Purworejo.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran, sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada para pelapor agar dapat melaporkan tanpa rasa takut.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta, yang berharap sosialisasi serupa dapat dilanjutkan agar seluruh elemen masyarakat memahami pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Penutup: Sosialisasi ini merupakan langkah nyata Pemda Purworejo dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan.

 

 

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook