Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa Kepala Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada. Dalam pengelolaan keuangan Desa serta pembelanjaan untuk pembangunan di Desa juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga seluruh kegiatan dapat terselesaikan dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.
Berkaitan dengan hari anti korupsi, narasumber dari inspektorat Kabupaten Purworejo menyampaikan sosialisasi tentang definisi dari korupsi dan jenis-jenisnya. Sehingga diharapkan Kepala Desa dan seluruh pemangku jabatan atau perangkat desa dapat mengerti dan paham apa saja yang termasuk dalam Korupsi dan terhindar dari jeratan hukum karena melakukan korupsi. Dari ketidaktahuan biasanya menjadikan seseorang terjerumus kedalam hal yang tidak diinginkan.